Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggoro Widjojo dan OC Kaligis Belum Dapat Remisi Natal

Dua tersangka kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, dan Anggoro Widjojo, belum mendapatkan mendapatkan remisi Natal pada tahun ini. Padahal keduanya..

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggoro Widjojo dan OC Kaligis Belum Dapat Remisi Natal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3/2017). Padang sidang PK tersebut menghadirkan saksi ahli yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, dan Anggoro Widjojo, belum mendapatkan mendapatkan remisi Natal pada tahun ini.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan bahwa keduanya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada Natal tahun ini.

Baca: Deli Cinta Tewas Dibunuh Gigolo, Ini Alasan Dedi Tega Membunuh Ibu Muda Cantik Itu

"Belum dapat remisi natal karena belum memenuhi syarat seperti belum ada JC dan belum menjalani 1/3 pidana," ujar Adek saat dihubungi.

OC Kaligis mendekam di penjara setelah didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan. Sementara Anggoro Widjojo, merupakan terdakwa kasus korupsi SKRT Radio.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi Natal kepada sekitar  80 narapidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Narapidana tersebut mendapat remisi setelah memenuhi ketentuan dari Dirjen PAS. Mereka mendapatkan remisi dari total 9.333 narapidana se-Indonesia.

dari ke-80, hanya 3 narapidana koruptor dari perkara yang menyita perhatian publik.

Ketiga narapidana tersebut adalah mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesque Rumanjar, terpidana korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Hardy Stefanus, serta Senior manager PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno, terpidana percobaan penyuapan terhadap mantan Kajati DKI Sudung Situmorang.

Jefferson menerima remisi selama 1 bulan 15 hari sementara Hardy dan Dandung mendapat remisi selama 1 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas