Pemberian Remisi Natal Terhadap 9.333 Narapidana Hemat Anggaran Negara Hingga Rp 3,8 Miliar
Pemberian remisi Natal terhadap narapidana penganut agama Nasrani pada tahun ini mencapai 9.333 orang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian remisi Natal terhadap narapidana penganut agama Nasrani pada tahun ini mencapai 9.333 orang.
175 orang akan langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2017 ini, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan.
Baca: Menilik Kapal Pesanan Jokowi Untuk Menjangkau Pulau Terpencil, Ini Fasilitasnya
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan pemberian remisi kali ini dapat menghemat anggaran negara untuk narapidana hingga Rp 3,8 miliar.
"Potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 Milyar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp 14.000, " ujar Sri melalui keterangan tertulis.
Baca: Sandiaga: Selamat Natal untuk Pak Ahok dan Keluarga
Sri mengungkapkan remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan.
"Tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,“ ungkap Sri.
Mereka yang dapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan.
Baca: Badan Terlilit Tali Pancing, Epul Tewas Tenggelam Setelah Terseret Ombak di Pantai Cetut Garut
Pemberian remisi natal kepada 9.333 wargabinaan ini selain sebagai hadiah kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.