Tujuh Perempuan Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Gratifikasi Sepanjang 2017
Sepanjang tahun 2017, sebanyak tujuh perempuan masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi maupun gratifikasi di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2017, sebanyak tujuh perempuan masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi maupun gratifikasi di KPK.
Catatan Tribunnews.com, hingga 26 Desember 2017 dari tujuh perempuan itu enam di antaranya pernah mendekam di tahanan Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara satu tersangka, belum dilakukan penahanan.
NG Fenny
Sosok perempuan pertama yang menjadi tersangka dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yakni NG Fenny, sekretaris dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman.
NG Fenny bersama dengan Basuki menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar melalui perantara Kamaluddin.
Baca: Dua ABG Perempuan Anggota Geng Motor Ikut Jarah Toko Pakaian
Kasus suap terkait judicial review UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini adalah OTT KPK pertama di tahun 2017, tepatnya pada 25 Januari 2017.
Lily Martiani
Kedua, ialah Lily Martiani istri dari Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.
Pasutri ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 20 Juni 2017 terkait suap proyek pembangunan TES-Muara Aman senilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin senilai Rp 16 miliar di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain Ridwan dan Lily, dua tersangka lainnya di kasus ini adalah Bendahara DPD Partai Golkar Rico Dian Sari yang juga pengusaha dan Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana (SMS), yakni Jhoni Wijaya.
KPK menduga ada penerimaan hadiah atau janji terkait fee proyek sebesar Rp 4,7 miliar.
Para tersangka di kasus ini, sudah berstatus terdakwa dan kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Bengkulu.
Miryam S Haryani
Ketiga, ada Miryam S Haryani, anggota DPR RI dari Partai Hanura yang juga menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
Proses penetapan tersangka hingga penahanan pada Miryam berlangsung dramatis.
Karena Miryam sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga penangkapannya dibantu oleh Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Siti Masitha
Perempuan keempat yang menjadi tersangka di KPK ialah Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno (SMS) yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 29 Agustus 2017 terkait kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan RSUD Kardinah Tegal.
Di kasus ini, selain Siti penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Keuangan RSUD kardinah, Cahyo Supardi.
Dari tiga tersangka, baru Cahyo yang kasusnya sudah disidangka di Pengadilan Tipikor Semarang.
Menyusul Siti dan Amir Mirza berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Diperkirakan, tahun depan, Siti dan Amir Mirza akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sambil menunggu waktu sidang, Siti ditahan di Lapas kelas II Bulu Semarang kemudian Amir Mirza ditahan di Lapas Gedung Pane, Semarang.
Tidak hanya di kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Siti dan Amir Mirza juga tersangka di kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Bahkan penyidik mensinyalir, Siti menerima setoran uang bulanan dari masing-masing Kepala Dinas.
Total uang suap selama tujuh bulan senilai Rp 5,1 miliar diduga digunakan untuk modal Siti dan Amir Mirza maju dalam Pilkada Tegal 2018.
Hakim Dewi Suryana
Kelima, ada hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wilson.
Dewi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (6/9/2017).
Bersama Dewi, KPK juga menetapkan status tersangka pada Hendra Kurniawan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu dan Syuhadatul, keluarga dari terdakwa Wilson.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari keluarga terdakwa Wilson, uang disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara Wilson.
Rita Widyasari
Selanjutnya keenam, perempuan yang menjadi tersangka di KPK ialah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW).
Kasus ini sempat heboh karena di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, berhembus kabar KPK melakukan penangkapan terhadap Rita, Selasa (26/9/2017).
Namun kabar penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dibantah oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Agus menjelaskan, Rita ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kukar.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010 dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima untuk memuluskan perizinan lokasi, keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Atas kasus ini, Rita ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sementara Hendry Gun dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca: Deisti dan Rheza Herwindo Bertukar Kendaraan Usai Jenguk Setya Novanto
Lanjut di kasus dugaan menerima gratifikasi, Rita bersama Khairudin (KH), Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.
Penerimaan ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas kasus ini, Rita ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sementara Khairudin ditahan di Rutan Guntur.
Dian Lestari
Ketujuh atau terakhir, KPK menetapkan status tersangka pada anggota komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari dalam kasus dugaan menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten kebumen.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan pada oktober 2016 lalu di kebumen.
Baca: Dapat Remisi 15 Hari, Ahok Kemungkinan Bebas 17 Bulan Lagi
Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasa 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 22 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski tersangka, Dian belum diperiksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.