Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Molor, Komisi VII DPR Segera Sidak Proyek Smelter Perusahaan Tambang

Pascamasa reses sudah diputuskan, melakukan kunjungan kerja ke perusahaan pertambangan yang memiliki tanggung jawab membangun smelter,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak Molor, Komisi VII DPR Segera Sidak Proyek Smelter Perusahaan Tambang
dok.DPR
Herman Khaeron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna melihat langsung proses pembangunan smelter sejumlah perusahaan tambang.

Pembangunan smelter ini terkait dengan kompensasi, seperti bea dan izin ekspor.

"Pascamasa reses sudah diputuskan, melakukan kunjungan kerja ke perusahaan pertambangan yang memiliki tanggung jawab membangun smelter," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Pemerintah, kata politisi Demokrat, didorong memberikan sanksi berupa financial pinalty bagi perusahaan yang tak sesuai progres pembangunan smelternya.

"Jelas ada sanksinya. Pemerintah harus berani memberikan pinalti bagi yang bandel. Mengenai besaran sanksinya belum diputuskan," katanya.

Sementara itu Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral KESDM, Bambang Susigit mengatakan fokus mengevaluasi realisasi ekspor dan kemajuan pembangunan smelter dalam negeri.

"Pasalnya, progres pembangunan smelter menjadi barometer perpanjangan izin ekspor bagi setiap perusahaan," katanya di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Berita Rekomendasi

Menurut Bambang, perkembangan pembangunan smelter dan realisasi ekspor saat ini sudah on the track sesuai data yang diterima Kementerian ESDM.

“Data terbaru kami, realisasi ekspor dan perkembangan pembangunan smelter dan realisasi ekspor dalam 3 bulan pertama menunjukkan progres positif. Untuk smelter, progresnya beragam, ada yang telah dibangun dan ada yang sedang dibangun,” ujarnya.

Untuk perusahaan yang sedang membangun smelter kata Bambang, evaluasinya akan dilihat setelah 6 bulan sesuai target yang diberikan.

“Ada kesungguhan nyata setiap perusahaan untuk membangun smelter. Memang prosesnya bertahap dan proyeksi rencana detil pembangunan smelter bisa dilihat dari prosentase kurva setiap perusahaan,” kata dia.

Bambang mencontohkan, seperti PT Ceria Nugraha Indotama untuk kategori konsentrat nikel.

Meski baru mendapatkan rekomendasi izin ekspor 4 Juli 2017, namun ada upaya pembangunan smelter dan sudah berjalan sekitar 34 persen.

Sama halnya dengan PT Dinamika Sejahtera Mandiri untuk kategori konsentrat Bauksit yang baru mengatongi rekomendasi per 4 Juli 2017, ada kemajuan sekitar 12 persen.

“Ini baru penilaian 3 bulan pertama, akan tetapi hasil evaluasi akhirnya nanti akan kita lihat setelah 6 bulan, pertanggal 13 Januari 2018,” katanya.

Sesuai ketentuan kata Bambang, izin ekspor perusahaan bisa saja dicabut bila dalam 6 bulan progres pembangunan smelter belum mencapai target minimal 90 persen dari rencana kerja. Kemajuan smelter juga merupakan indikator besaran bea keluar yang dikenakan.

“KESDM bersama Komisi VII DPR juga sedang mengkaji penerapan sanksi finansial bagi perusahaan yang tidak mencapai target, hanya sejauh ini belum diputuskan skemanya seperti apa,” ujarnya.

Berdasarkan data KESDM, untuk kategori konsentrat nikel, perusahaan yang sudah menunjukkan kemajuan pembangunan smelternya hingga 100 persen diantaranya PT Aneka Tambang (100 persen), PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (100 persen).

Juga PT Trimegah Bangun Persada (100 persen), PT Gane Permai Sentosa (100 persen), PT Mulia Pasific Resources (100 persen), PT Itamatra (100 persen).

Sedangkan untuk kategori konsentrat bauksit diantaranya PT Aneka Tambang (Persero), Tbk (100 persen), PT Cita Mineral Invesindo (100 persen).

Sementara untuk konsentrat dan lumpur anoda diantaranya PT Sumber Baja Prima untuk konsentrat Besi (100 persen) dan PT Primier Bumidaya Industri konsentrat Mangan (100 persen).

Lebih jauh Bambang Susigit menjelaskan, data realisasi ekspor dan hasil evaluasi kemajuan pembangunan smelter dalam 3 bulan pertama itu, seluruhnya telah diserahkan ke Komisi.

“KESDM bersama Komisi VII DPR juga sedang mengkaji penerapan sanksi finansial bagi perusahaan yang tidak mencapai target, hanya sejauh ini belum diputuskan skemanya seperti apa,” katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas