Kakorlantas Ajukan Penambahan Hari Larangan Truk Melintas Pada Libur Tahun Baru
Dirinya memperkiraan waktu sore, malam hingga subuh hari, dan akan menjadi puncak yang cukup
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, memastikan puncak akhir dari semua kegiatan dari libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 akan jatuh pada tanggal 1 Januari 2018.
Dirinya memperkiraan waktu sore, malam hingga subuh hari, dan akan menjadi puncak yang cukup panjang.
Baca: Presiden Jokowi Momong Cucu Main di Area Permainan
Sebagai antisipasi, Kakorlantas telah berkoordinasi bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk minta penambahan jadwal pelarangan melintas truk yang semula dua hari menjadi empat hari.
"Kami sudah berkoordinasi, sudah mengajukan penambahan hari larangan melintas truk kepada bapak Menhub kemarin," ujar Kakorlantas.
Dirinya mengatakan bahwa rencananya akan ditambah dua hari, menjadi empat hari, yaitu tanggal 29, 30, 31 Desember hingga 1 Januari 2018.
"Semoga dikabulkan dan dapat direalisasikan," harap Royke.
Nantinya pembatasan akan diberlakukan untuk truk sumbu 3 keatas dan akan ditindak dan sitegur jika masih bandel.
Mantan Kapolda Papua Barat ini juga berharap pelarangan tersebut jangan hanya di jalan tol, tapi juga diberlakukan di jalan alteri nasional.
Sehingga truk-truk tersebut tidak keluar dari poolnya saat waktu yang telah ditetapkan.
"Truk sumbu tiga keatas yang dilarang melintas, kecuali truk pengangkut bahan bakar, sembako, uang, dan pos. Jika masih bandel akan kami tindak," pungkas Royke.