Sepanjang 2017, Hanya PT DGI yang Dijerat KPK Jadi Tersangka Korporasi
"Di tahun ini, KPK meningkatkan status satu perkara dengan subjek korporasi ke tingkat penyidikan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017.
Sepanjang 2017 ini, satu-satunya korporasi yang terjerat "senjata baru" KPK tersebut yakni, PT Duta Graha Indah (PT DGI).
Baca: Perludem Minta KPU Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemilu
Diketahui PT DGI telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE).
Perusahaan ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
Baca: Dari 14.144 Wakil Rakyat Hanya 30 Persen yang Melaporkan LHKPN, 20 Anggota DPR RI Belum Lapor
Penyidik KPK menduga PT DGI sebagai korporasi pemegang proyek tersebut.
"Di tahun ini, KPK meningkatkan status satu perkara dengan subjek korporasi ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Baca: Airlangga: Nama Ketua DPR Akan Diputuskan Setelah Pembukaan Sidang DPR Awal 2018
Basaria menjelaskan dalam kasus ini, PT DGI bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 25 miliar sebagai pelaksana pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010.
Baca: Isran Noor Siapkan Uang Rp 80 Miliar Untuk Pilkada Kalimantan Timur
"Dengan tersangka korporasi ini, diharapkan memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi serta membuka peluang lebih besar dalam pengembalian uang negara," kata Basaria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.