Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2017 Sebagai Tahun Bersih-bersih, MA Sebut 2 Hakim dan Seorang Panitera Nakal Berhasil Ditangkap KPK

Dua hakim dan satu panitera berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2017 Sebagai Tahun Bersih-bersih, MA Sebut 2 Hakim dan Seorang Panitera Nakal Berhasil Ditangkap KPK
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali saat memberikan keterangan pers refleksi akhir tahun di Tower Lantai 2 Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (28/12/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hakim dan satu panitera berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pertukaran informasi antara KPK dengan Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan ditangkapnya hakim dan panitera sebagai upaya bersih-bersih yang dilakukan MA dan Badan Peradilan di bawahnya di tahun 2017.

Baca: Permohonan Berobat Dikabulkan Hakim, Pengacara: Sakitnya Setya Novanto Bukan Imajinasi

"Mahkamah Agung tentu tidak main-main karena melakukan upaya pembersihan tersebut langsung melibatkan KPK dengan tujuan agar bisa menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan tindakan suap dan jual beli perkara di Pengadilan," kata Hatta Ali saat acara Refleksi Akhir Tahun' di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Hatta Ali menegaskan pihaknya menitikberatkan pada upaya pembersihan di tubuh lembaga peradilan dari segala tindakan oknum aparatur peradilan yang dapat merusak citra dan martabat lembaga peradilan.

Berita Rekomendasi

Baca: ICW Sebut Presiden Jokowi Galau Dalam Menjalankan Agenda Pemberantasan Korupsi

Selain menjatuhkan sanksi yang tegas bagi oknum aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran, Mahkamah Agung juga akan mencopot pejabat sebagai atasan langsungnya secara berjenjang jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.

Kata Hatta Ali, itu merupakan konsekuensi penerapan Peraturan Mahkamah Agung nomor 8 tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1 tahun 2017.

Baca: ICW: Partai Politik dan DPR Tidak Berkontribusi Positif Terhadap Pemberantasan Korupsi

Penerapan sistem pengawasan dan penerbitan berbagai regulasi ditujukan untuk mempersempit ruang gerak bagi oknum aparatur peradilan yang akan melakukan tindakan penyimpangan.

Dua hakim yang ditangkap adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana yang ditangkap bersamaan dengan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan.

Baca: Dari 14.144 Wakil Rakyat Hanya 30 Persen yang Melaporkan LHKPN, 20 Anggota DPR RI Belum Lapor

Keduanya ditangkap pada September 2017 karena menerima suap Rp 125 juta atas kasus dugaan suap dalam penanganan vonis perkara korupsi dengan terdakwa Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Wilson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas