Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Arus Balik, Menhub Akan Ramp Check di Jawa Tengah

Ini dilakukan Menhub untuk mengantisipasi dan meninjau langsung kesiapan arus balik Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Hadapi Arus Balik, Menhub Akan Ramp Check di Jawa Tengah
Kemenhub
Petugas melakukan ramp check bus di terminal menjelang Lebaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan meninjau dan melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) angkutan umum kesejumlah terminal di Jawa Tengah.

Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung dari tanggal 30 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018.

Ini dilakukan Menhub untuk mengantisipasi dan meninjau langsung kesiapan arus balik Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengatakan maksud dan tujuan inspeksi keselamatan (ramp check) untuk menjamin ketertiban administrasi, mengetahui kesiapan pengemudi, dan memantau kelaikan jalan kendaraan atau sarana.

“Ramp check ini dilakukan agar tercapai keselamatan dalam pelayanan angkutan umum. Menhub memantau dan melakukan ramp check langsung, ini menunjukkan komitmen kuat Menhub terkait keselamatan. Karena keselamatan adalah hal yang pertama dan utama sebagai prioritas dalam transportasi,” ujar Baitul.

Adapun objek atau sasaran dari ramp check ini yaitu angkutan umum antar kota antara provinsi, angkutan umum antar kota dalam provinsi, angkutan pariwisata dan angkutan barang.

Sedangkan unsur pemeriksaan meliputi unsur administrasi, unsur teknis utama dan unsur teknis penunjang. Unsur administrasi yaitu SIM Umum, STNK, STUK, dan Kartu Pengawas.

Berita Rekomendasi

Untuk unsur teknis utama tediri dari sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, ban, sabuk pengaman, speedometer, wiper, alat tanggap darurat dan lain sebagainya. Serta untuk unsur teknis penunjang kaca spion, klakson, tangga, kapasitas tempat duduk, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak dan lain-lain.

Untuk sanksi pelanggaran, Baitul menyebut bahwa untuk unsur administrasi akan dikenakan sanksi tilang dan pelarangan operasional.

Pelanggaran unsur teknis utama akan dikenakan sanksi pelarangan operasional. Serta pelanggaran unsur teknis penunjang akan dikenakan sanksi peringatan atau perbaikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas