Inisiatif Datang ke KPK, Mantan Wapres Boediono Diperiksa untuk Kasus BLBI
Munculnya Boediono ke Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) mengulik pertanyaan untuk apakah Wakil Presiden ke 11 RI ke sana?
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya Boediono ke Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) mengulik pertanyaan untuk apakah Wakil Presiden ke 11 RI ke sana?
Juru Bicara KPK, Febridiansyah mengatakan bahwa kedatangan Boediono sebagai saksi untuk kasus SKL BLBI dengan tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung.
"Diperiksa sebagai saksi SAT untuk kasus SKL BLBI," kata Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (28/12/2017).
Kata Febri, Boediono datang dengan insiatifnya sendiri karena tidak dapat hadir saat jadwal pemeriksaan yang sudah ditetapkan KPK.
"Yang bersangkutan datang atas inisiatif sendiri karena berhalangan saat jadwal pemeriksaan," ucapnya.
Diketahui, nilai kerugian negara dalam pemberian Surat Keterangan Lunas untuk obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia diketahui sebesar Rp 4,58 triliun.
Baca: Realita Janji Pembenahan Wajah DKI Jakarta Ala Anies Sandi
Angka tersebut didapat dari hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 25 Agustus 2017 terkait dengan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.
Sedang nama Boediono tersebut karena sempat menjadi Menteri Keuangan pada 2004 dan merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu suatu komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN di atas Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK sempat memanggil Artalyta Suryani, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli serta anggota tim bantuan hukum KKSK kala itu, Todung Mulya Lubis atas kasus yang sama.