Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inisiatif Datang ke KPK, Mantan Wapres Boediono Diperiksa untuk Kasus BLBI

Munculnya Boediono ke Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) mengulik pertanyaan untuk apakah Wakil Presiden ke 11 RI ke sana?

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Inisiatif Datang ke KPK, Mantan Wapres Boediono Diperiksa untuk Kasus BLBI
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Presiden ke-11 Republik Indonesia Boediono bersama Sutradara Hollywood Livi Zheng saat menghadiri acara peluncuran Paguyuban Blitar Raya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017). Boediono menilai bahwa Blitar bisa menjadi miniatur Indonesia raya. Indonesia raya sebagaimana gagasan Bung Karno dan para pendiri bangsa yaitu Indonesia yang satu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya Boediono ke Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) mengulik pertanyaan untuk apakah Wakil Presiden ke 11 RI ke sana?

Juru Bicara KPK, Febridiansyah mengatakan bahwa kedatangan Boediono sebagai saksi untuk kasus SKL BLBI dengan tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung.

"Diperiksa sebagai saksi SAT untuk kasus SKL BLBI," kata Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (28/12/2017).

Kata Febri, Boediono datang dengan insiatifnya sendiri karena tidak dapat hadir saat jadwal pemeriksaan yang sudah ditetapkan KPK.

"Yang bersangkutan datang atas inisiatif sendiri karena berhalangan saat jadwal pemeriksaan," ucapnya.

Diketahui, nilai kerugian negara dalam pemberian Surat Keterangan Lunas untuk obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia diketahui sebesar Rp 4,58 triliun.

Berita Rekomendasi

Baca: Realita Janji Pembenahan Wajah DKI Jakarta Ala Anies Sandi

Angka tersebut didapat dari hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 25 Agustus 2017 terkait dengan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

Sedang nama Boediono tersebut karena sempat menjadi Menteri Keuangan pada 2004 dan merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu suatu komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN di atas Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK sempat memanggil Artalyta Suryani, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli serta anggota tim bantuan hukum KKSK kala itu, Todung Mulya Lubis atas kasus yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas