Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamis Ini, Bos Saracen Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Pemeriksaan awal dari penyidik yang mengatakan ada kelompok atau organisasi yang memproduksi ujaran kebencian

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kamis Ini, Bos Saracen Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Repro/KompasTV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Saracen, Jasriadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau pada Kamis (28/12/2017). Dia didakwa atas dugaan ujaran kebencian (hate speech).

"Pada hari ini, Jasriadi akan dimulai persidangannya agenda pembacaan dakwaan, di PN Pekan Baru, Riau," tutur Direktur LBH Bang Japar, Djudju Purwantoro, dalam ketetangannya, Kamis (28/12/2017).

Di awal pemeriksaan kasus Saracen, kata dia, penyidik menyatakan adanya dugaan ujaran kebencian dengan motif ekonomi dari suatu kelompok. Namun, dia menilai, itu hanya upaya membentuk opini masyarakat.

Baca: Wanita Sekayu Menikahi Marinir Asal AS, Resepsinya Pakai Dua Bahasa

Baca: Cerita Lengkap Sepasang Oknum Polisi Mesum di Kamar Hotel di Saat Pengamanan Natal

Dia menilai, upaya itu dilakukan agar tersangka bisa ditahan lebih dulu, sesuai pasal 28 ayat 2 Juncto 45 ayat 2 UU ITE 19/2016. Sangkaan diduga suatu upaya atau rekayasa membungkam kebebasan masyarakat yang kritis kepada rezim.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, pemeriksaan awal dari penyidik yang mengatakan ada kelompok atau organisasi yang memproduksi ujaran kebencian yang terstruktur sebagai motif ekonomi atau uang dalam jumlah jutaan rupiah, adalah bertolak belakang dengan surat dakwaan.

"JPU mendakwa Jasriadi melanggar undang-undang ITE dengan pasal mengakses komputer dan atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun maka akan terbantahkan nantinya dalam proses persidangan," kata dia.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan oleh Jasriadi adalah kebih kepada kritik konstruktif atas rezim dan perlawanan kepada kelompok atau derasnya situs- situs porno yang menyerang melalui media sosial dan menyudutkan terutama kepada golongan muslim.

"Kami tetap meminta aparat penegak hukum supaya penegakkan hukum diterapkan sama kepada semua orang tanpa tebang pilih (diskriminasi,-red) terutama kepada mereka yang merasa memiliki kedekatan dan kepentingan kepada pihak penguasa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas