Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bareskrim Tangkap Pemilik Media Online yang Memfitnah PDIP di Medan

"Diamankan pelaku penyebar berita terkait. Dia sebagai pengelola akun Harokah tersebut,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Tangkap Pemilik Media Online yang Memfitnah PDIP di Medan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap pengelola akun portal berita online www.harokah.com, Jhon Kenedy Sinaga di Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/12/2017).

Jhon diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PDI Perjuangan melalui portal berita miliknya.

Baca: Sebelum Mundur Sebagai Direktur KPK, Didie Mengaku Intens Berkomunikasi Dengan Bima Arya

Jhon dilaporkan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto melalui kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, Rabu (20/12/2017).

Tersangka memposting berita berjudul "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar" ke portal berita tersebut.

Sesuai KTP-nya, Jhon merupakan warga Jalan Pukat I, Nomor 7, kelurahab Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Mundur Dari Jabatan Direktur Untuk Ikut Pilkada Bogor, Dedie Tetap Akan Jaga Nama Baik KPK

"Diamankan pelaku penyebar berita terkait. Dia sebagai pengelola akun Harokah tersebut," ujar Kasubdit II Dittipidsiber, Kombes Asep Safrudin saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2017).

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit Laptop merk Compaq, 1 unit HP merk Advan, 2 buah kartu ATM Bank Mandiri Syariah dan 1 buah KTP.

Baca: 172 Teroris Dibekuk Polri Sepanjang 2017

Kepada tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan atau SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas