Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Ketua MA Soal Pengurangan Hukuman Penjara OC Kaligis

Hatta mengatakan majelis hakim peninjauan kembali telah memutuskannya secara obyektif dan independen.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Kata Ketua MA Soal Pengurangan Hukuman Penjara OC Kaligis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, OC Kaligis . 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi Otto Cornelis (OC) Kaligis boleh bernafas lega karena usahanya di upaya hukum luar biasa peninjauan kembali memperingan hukumannya menjadi pidana penjara tujuh tahun.

Dalam putusan tingkat kasasi, hukuman OC Kaligis adalah 10 tahun penjara.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan bisa memahami putusan tersebut.

Baca: Sebelum ke Bali ‎, Jusuf Kalla Jadi Saksi Nikah Putri Mensesneg

Walau bukan dirinya yang menyidangkannya, Hatta mengatakan majelis hakim peninjauan kembali telah memutuskannya secara obyektif dan independen.

"Kebetulan hakim di dalam PK ini Ibu Hapsari menurunkan pidananya karena mungkin dia melihat Kaligis ini hanya menyerahkan seratus lima puluh juta. Itu pun bukan dari tangan dia langsung. Sebenarnya saya tidak boleh komentari," kata Hatta Ali di kantornya, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Dampingi Bima Arya Dalam Pilkada Kota Bogor, Direktur KPK Mengundurkan Diri

Lagi pula, kata Hatta Ali, OC Kaligis tidak pernah mengaku memerintahkan anak buahnya untuk memberikan uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Dengan kata lain, suap kepada hakim TUN itu adalah atas inisiatif dari anak buah Kaligis.

Karena itu, hakim kemudian menilai bahwa wajar apabila hukuman Kaligis dikurangi dan dikembalikan seperti putusan pada tingkat banding.

Baca: PNS Akan Diganjar Sanksi Penundaan Hingga Penurunan Pangkat Jika Tak Netral Saat Pilkada dan Pilpres

"Ini setelah dibaca proses perkaranya kemudian ditimbang-timbang maka majelis yang terakhir memutuskan adalah adil apabila pidanya dikembalikan kpada puutusan pengadilan tinggi yakni tujuh tahun," ungkap Hatta Ali.

Menurut Hatta Ali, itulah putusan yang disebut adil.

Dalam memutus perkara misalnya terkait pencurian, hakim akan memutus berbeda ketika seorang terdakwa mencuri karena kebiasaan atau mencuri untuk bertahan hidup.

Baca: Ketika Jokowi Bersama Iriana Berjalan Kaki Dalam Gelap Malam Hadiri Acara Nikahan Pegawai Istana

Sekadar informasi, OC Kaligis adalah terpidana suap kepada hakim Pengadilan TUN Medan.

Dia divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman Kaligis kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun dan di tingkat kasasi menjadi 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas