Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2017). Penyidik KPK memanggil Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) tahun 2004 untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Selasa (2/1/2017).

KPK mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat mantan ‎Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mulai dari Boediono hingga Kwik Kian Gie. Kini, giliran Dorodjatun, mantan Menko era Presiden Megawati Soekarnoputri, yang diperiksa KPK.

Dorodjatun diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi pemberkasan tersangka Syafruddin.

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka SAT," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/1/2018).

Dorodjatun memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Dorodjatun diduga diperiksa terkait tugas dan kewenangan KKSK terkait pemberian izin penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.

Sebelumnya, Syafruddin mengungkapkan bahwa penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dikeluarkannya telah mendapat persetujuan dari KKSK. ‎Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.

BERITA REKOMENDASI

Kewenangan KKSK, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Syafruddin, yang kini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas