Fakta Persidangan Terungkap Politikus PKS Ingatkan Aseng Sedang Diincar KPK
Uang tersebut adalah commitment fee untuk Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia karena telah menaruh dana aspirasinya di proyek di Maluku dan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi Partai Keadilan Sosial Muhammad Kurniawan mengakui menerima uang 140.000 dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng Alias Aseng di Surabaya.
Uang tersebut adalah commitment fee untuk Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia karena telah menaruh dana aspirasinya di proyek di Maluku dan Maluku Utara.
Baca: Anies Sebut Pemberian Vaksin Difteri Akan Menyasar Seluruh Penjuru Ibukota
Jaksa KPK sempat bertanya kepada Kurniawan apakah benar uang itu untuk mengurus persoalan tersebut agar tidak dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak ada kemampuan itu. Yang saya sampaikan itu komitmen fee tahun 2016. Itu yang sebenarnya," kata Kurniawan saat bersaksi untuk terdakwa Yudi Widiana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Rabu (3/1/2018).
Walau demikiian, Kurniawan tidak menampik mendapat informasi dari Yudi Widiana bahwa ada yang sedang diawasi KPK sehingga tidak boleh banyak komunikasi.
"Pak Yudi bilang telepon bahwa itu ada yang sedang diawasi dan jangan banyak komunikasi itu saya sampaikan," kata dia.
Yudi Widiana Adia didakwa berasma-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha menerima hadiah uang total Rp 6,5 miliar dan 214.300 Dolar Amerika Serikat dan 140.000 Dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kong Seng alias Seng.
Uang itu diterima Yudi Widiana Adia karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi selaku anggota Komisi V.
Proyek tersebut adalah Pelebaran Jalan Kobisonta-Banggoi, Pelebaran Jalan Bula-Banggoi, Pelebaran Jalan-Bula-Waru-Bandara serta Pembangunan Jalan Pasahari-Kobisonta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.