Jalan-jalan Naik Motor Hasil Curian, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi
Polsek Kembangan membekuk sebanyak dua pemuda, yaitu Akbar Sumadriansyah (23) bersama Avian Nova (21), di Jalan Flamboyan, Srengseng, Kembangan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kembangan membekuk sebanyak dua pemuda, yaitu Akbar Sumadriansyah (23) bersama Avian Nova (21), di Jalan Flamboyan, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu (31/12/2017).
Dua pemuda apes tersebut, ditangkap pada malam tahun baru oleh polisi ketika asyik mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
"Mereka telah mencuri motor jenis matik, milik Abdul Rojak (42). Rojak mengatakan, dia tidak sengaja melihat motornya, yang sudah hilang dicuri di depan Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Desember 2017 malam lalu. Ia ketika itu melihat motornya melintas di sekitar Jalan Flamboyan, kemudian ia langsung melaporkan ke kami. Saat itu kami tindaklanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan, yakni AKP Vernal Armando Sambo, Selasa (2/1/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya langsung mendapati kedua pelaku, yakni Akbar dan Avian.
Ketika itu diketahui kedua pemuda tersebut berdalih, bila motorjenis matik dikendarainya adalah barang hasil curian.
"Selanjutnya kami tetap mencecar pertanyaan ke kedua pelaku di depan pemilik roda dua itu (Rojak). Saat kami lakukan pengecekan ternyata memang benar jika motor Rojak, telah dicuri oleh kedua pemuda ini," katanya.
Selain itu, terkait lokasi pencurian berlokasi di Jakarta Selatan, dan laporan korban di Polres Jakarta Selatan, maka kedua pelaku kini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan
Polisi pun mengamankan barang bukti sepeda motor korban, STNK, dan kunci kontak motor.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun.