Perludem Berharap MK Penuhi Janjinya Putuskan Uji Materi UU Pemilu Bulan Ini
Sebelumnya diberitakan, MK telah menargetkan seluruh uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung Januari 2018.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggaraini, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi janjinya untuk memutus perkara pengujian UU Pemilu pada awal Januari ini.
"Setidaknya yang paling krusial soal ketentuan persyaratan parpol untuk menjadi peserta pemilu yang diuji materi oleh beberapa parpol baru berkaitan dengan apakah partai peserta pemilu yang lalu perlu diverifikasi faktual atau tidak," ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1/2018).
Menurut dia, hal ini perlu segera ada kepastian mengingat KPU saat ini sedang melakukan verifikasi faktual dan pada pertengahan Februari akan menetapkan parpol peserta pemilu 2019.
"KPU harus mendapatkan kepastian hukum soal verifikasi parpol karena akan banyak konsekuensinya bagi KPU untuk merespon Putusan MK, terutama jika seandainya MK memutuskan bahwa semua parpol wajib diverifikasi faltual," ujar Titi.
Baca: KPU Berharap MK Bisa Putuskan Gugatan UU Pemilu Secepatnya
Selain itu, Titi mengatakan ptusan pengujian pasal 222 UU 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Yang mana sidang terakhir sudah beres sejak 13 November 2017 dan kesimpulan para pihak sudah disampaikan sejak sebelum akhir November 2017.
"Mestinya sudah cukup waktu bagi MK untuk membacakan putusan atas perkara ini. Agar parpol-parpol dan KPU bisa dapatkan kepastian hukum terkait peta pencalonan presiden apakah setiap parpol bisa mengusung calon atau tidak," kata Titi.
Konsekuensinya jika tidak segera diputuskan oleh MK maka KPU perlu membuat aturan pelaksaan lebih lanjut dan parpol-parpol perlu kepastian terkait bangunan koalisi yang ingin dibentuk.
Sebelumnya diberitakan, MK telah menargetkan seluruh uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Januari 2018.
Alasannya, menurut Ketua MK Arief Hidayat agar tidak menganggu kalender ketatanegaraan, proses pemilu berikutnya.
Menurut Arief, hampir semua gugatan uji materi tentang UU Pemilu ke MK telah selesai dalam proses persidangan.
Selain itu, kata Arief, MK juga menyiapkan sejumlah instrumen peraturan untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2018 mendatang.