Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Diperiksa KPK untuk Pengembangan Kasus E-KTP

"Setya Novanto dimintakan keterangan untuk keperluan pengembangan perkara E-KTP," ujar Febri melalui pesan singkat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto Diperiksa KPK untuk Pengembangan Kasus E-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto memasuki gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (22/12/2017). Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pemanggilan terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto, pada hari ini adalah untuk pengembangan kasus tersebut.

"Setya Novanto dimintakan keterangan untuk keperluan pengembangan perkara E-KTP," ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (3/1/2018).

Febri mengungkapkan bahwa KPK ingin menggali keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Terkait keterlibatan pihak lain di kasus ini," ungkap Febri.

Baca: Setya Novanto Tebar Senyum Jelang Putusan Sela

Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas