Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Pelihara Konflik, PPP Kubu Djan Kritik Menkumham

Humphrey menjelaskan, dari situ awal mula konflik PPP terjadi dan semakin berbelit - berbelit hingga saat ini. Oleh sebab itu dia meminta agar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dianggap Pelihara Konflik, PPP Kubu Djan Kritik Menkumham
KOMPAS IMAGES/NABILLA TASHANDRA
Humprey Djemat 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat meminta agar Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Humphrey sapaanya karibnya menilai kunci untuk menghentikan konflik kepengurusan PPP saat ini berada di tangan Menteri yang berasal dari PDIP tersebut.

Baca: Diperiksa KPK, Wagub Jambi Akui Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RAPBD 2018

Baca: Letjen Agus Jadi Pangkostrad Gantikan Edy Rahmayadi, Mayjen Andika Promosi Bintang 3

"Karena akar permasalahannya disitu ketika PPP kubu Romy meminta surat pengesahan Ke Kementerian Hukum dan Ham yang saat itu di jabat Amir Syamsuddin, Pak Menteri dan Dirjen Administrasi Hukum (AHU) menolak karena konsisten pada pasal 23, 32 dan 33 undang - undang nomor 2 tahun 2011," ujar dia di Jakarta, Kamis (4/1/18).

"Mereka secara tegas menolak melalui surat dirjen AHU pada tanggal 25 September 2014 yang menyebut bahwa konflik kepengurusan partai harus diselesaikan Mahkamah Partai dan Pengadilan. Namun hal itu berubah setelah Pak Yasonna resmi menjabat. Karena ternyata dia mengasahkan PPP kubu Romy," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Humphrey menjelaskan, dari situ awal mula konflik PPP terjadi dan semakin berbelit - berbelit hingga saat ini. Oleh sebab itu dia meminta agar Menkumham seyogyanya dapat berlaku adil dengan mematuhi peraturan yang ada.

Pasca keputusan sepihak Menkumham tersebut, PPP Djan Faridz memenangkan putusan Mahkamah Agung 504 dan 601 yang mana dalam putusan tersebut mengembalikan seluruh sengketa partai politik ke mahkamah partai. PPP Djan Faridz juga merupakan PPP yang di bentuk oleh muktamar dengan prosedur yang ditentukan oleh Mahkamah Partai DPP PPP dalam putusan nomor 14/2014.

"Saya mengingatkan bahwa sebagai menteri dalam kabinet Presiden Jokowi, Pak Yasonna dapat loyal dan mematuhi hukum pengadilan terutama yang berkaitan dengan partai. Sebab salah satu program nawa cita Presiden Jokowi adalah memberikan prioritas pada upaya kepercayaan publik pada instansi - instansi demokrasi melalui sistem kepartaian, pemilu dan lembaga perwakilan," katanya.

Tidak hanya itu, kata Humphrey, tindakan Yasonna yang membuat rumit dan berbelit - berbelit konflik PPP ini secara tidak langsung juga telah membuat stigma Presiden Jokowi sebagai anti umat Islam, lantaran ada menteri di kabinet nya yang sengaja ingin memecah belah umat Islam.

"Saya mau berpesan kepada Pak Menteri yang terhormat tolong jangan benturkan pak Jokowi dengan umat muslim. Tegakah bapak (Yasonna) melihat Presiden yang menanggung hal tersebut. Padahal keputusan bapak yang telah memecah belah umat Islam," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas