Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Kebijakan PPN Arab Saudi Picu Kenaikan Biaya Umrah dan Haji

Pemerintah Arab Saudi mulai menerapkan pajak dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di awal tahun 2018.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in DPR: Kebijakan PPN Arab Saudi Picu Kenaikan Biaya Umrah dan Haji
SERAMBI INDONESIA DAILY/BUDI FATRIA
Umat muslim menanti waktu berbuka puasa pada hari ketiga Ramadhan, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (29/5). Pengurus Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh setiap harinya menyiapkan 200 takjil untuk dibagikan kepada umat muslim yang berbuka puasa. SERAMBI/BUDI FATRIA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mulai menerapkan pajak dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di awal tahun 2018.

Hal ini dimaksudkan untuk memangkas defisit anggaran negara karena jatuhnya harga minyak dunia sebagai sumber utama pendapatan.

Kutipan pajak pertambahan nilai (PPN) sekitar 5 persen berlaku untuk sejumlah produk dan jasa di Arab Saudi. Beberapa diantaranya ialah produk makanan hingga ongkos pemesanan hotel atau tempat penginapan.

Baca: Datsun Cross Sudah Ada Versi Modifnya, Padahal Baru Mau Rilis

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, ada beberapa hal yang berdampak langsung terhadap kebijakan tersebut.

"Tidak bisa dihindari akan memicu kenaikan biaya umrah dan biaya haji. Dampak signifikan perlu diwaspadai, bukan hanya angka 5 persen, tapi multiplier efek dari 5 persen, ditambah budaya pengusaha Arab Saudi dalam memanfaatkan peluang kenaikan ini," kata Sodik lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (4/1/2018).

Politikus Partai Gerindra ini mendorong supaya pemerintah dalam hal ini Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), harus bersinerji dan bekerja keras. Agar kebijaksanaan PPN tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018.

Berita Rekomendasi

"Langkah-langkah yang bisa dan harus dilakukan pemerintah adalah, meminta pemerintah Arab Saudi agar secara ketat melakukan pengawasan kenaikan harga akibat PPN. Terutama yang terkait dengan produk dan jasa haji, seperti sewa rumah, sewa kendaraan, sewa properti, jasa catering, dan lain-lain," katanya.

Lebih lanjut Sodik meminta Kemenag melakukan evaluasi struktur dan jenis pengeluaran BPIH selama ini.

"Misal, rencana penambahan makan di Arab Saudi ditinjau ulang, menekan biaya di dalam negeri, memperbanyak pengangkutan oleh Garuda Indonesia, meninjau besaran dan waktu pembagian living cost bagi jamaah, kepandaian negosiasi dan lain-lain," katanya.

Sodik menambahkan, sinerji lebih produktif antara kemenag dan BPKH dimulai dari kegiatan negosiasi sampe kontribusi dari investasi dana haji yang ditangani BPKH.

Menurutnya, BPKH baru bekerja kurang dari satu tahun dan sampe tutup tahun 2017 dana haji belum diserahkan kepada BPKH, dengan kata lain masih ditangani kemenag.

"Kepada calon jemaah haji kami sampaikan bahwa hampir pasti akan ada kenaikan biaya haji akibat kebijakan Arab Saudi. Harap diantisipasi dengan tenang dan tawakal dan kami DPR akan terus memantau, mendorong dan meminta pemerintah berusaha maksimum melakukan berbagai usaha untuk menekan dampak kenaikan harga akibat PPN Arab Saudi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas