Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setya Novanto Belum Berencana Ajukan Diri sebagai 'Justice Collaborator'

Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Novanto tidak ingin asal bunyi di persidangan dan menyebutkan keterlibatan pihak lain tanpa bukti akurat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto Belum Berencana Ajukan Diri sebagai 'Justice Collaborator'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdwaka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto menolak mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja atau justice collaborator.

Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Novanto tidak ingin asal bunyi di persidangan dan menyebutkan keterlibatan pihak lain tanpa bukti-bukti yang akurat.

"Kita kan tidak mau menimbulkan fitnah. Itu harus ada fakta harus ada bukti harus ada saksi," kata Maqdir usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Baca: Nota Keberatan Ditolak, Setya Novanto Janji Ikuti Proses Pengadilan Secara Tertib

Maqdir menegaskan kliennya tidak ingin jadikan sebagai bulan-bulanan tukang fitnah seperti sidang-sidang yang lain dulu.

"Kalau itu nanti harus ada faktanya atau fakta pendukung yang menerangkan kebenaran apa yang disampaikan oleh Pak Novanto. Paling tidak misalnya kalau ada orang yang mengatakan itu itu akan kami sampaikan," tukas Maqdir.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak seluruh keberatan eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Novanto.

Rekomendasi Untuk Anda

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas sehingga harus dilanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas