Harus Kamu Catat! 5 Hal Mengenai Pendaftaran CPNS Tahun 2018
Nah, di tahun 2018 ini pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintahan daerah. Namun, ada beberapa hal yang harus kamu tahu mengenai CPNS
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS.COM - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan yang diidam-idamkan bagi sebagian orang.
Rekrutmen CPNS dari tahun ke tahun ramai oleh pendaftar yang bersiap menjadi abdi negara.
Di tahun 2017 silam, pendaftaran CPNS sudah buka dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama oleh Kementrian Hukum dan HAM, dan gelombang kedua oleh beberapa Kementrian dan Lembaga.
Nah, di tahun 2018 ini pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintahan daerah.
Kabar baiknya lagi, bagi pendaftar yg gagal di gelombang sebelumnya pada tahun lalu, masih bisa daftar kembali.
Namun, ada beberapa hal yang harus kamu tahu mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018, antara lain:
1. Akan Dibuka Sekitar Bulan Maret
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan peneriamaan CPNS saat ini tengah memvalidasi data usulan formasi dari setiap instansi pemerintah.
Pembukaan CPNS ini akan dilaksanakan pada bulan Maret 2018.
Namun untuk pendaftarannya menurut rencana akan dibuka sejak bulan Februari 2018.
BACA Begini Cara Daftar CPNS 2018
2. Persyaratan Umum Pendaftar
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
3. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara pendaftar SMA dengan pendaftar sarjana berbeda.
Untuk tenaga profesional, persyaratannya meliputi:
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
d. Pas foto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
BACA Tagar #KPK DKI Trending, Netizen Tertawai Pembentukannya
Untuk Anda yang lulusan D III dan SMA/sederajat, harus menyiapkan dokumen tambahan, antara lain:
a. Materai Rp 6.000
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi ijazah/STTB
d. Fotokopi ijazah SD
e. Fotokopi ijazah SLTP
f. Fotokopi ijazah SLTA.
4. Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
- Isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
- Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
- Unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
- Kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir, Fotokopi Surat Keterangan Sehat, Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS 2018, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-, pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna.
BACA Pilgub Jabar Makin Meruncing, Dua Pasangan Mantap Akan Maju, Satu Kandidat Masih Mencari Gandengan
5. Kuota Penerimaan
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartaur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.
"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.
Pemerintah tetap melakukan seleksi CPNS 2018 dengan sistem zero growth, mengingat moratorium sampai belum dicabut oleh Menteri PANRB.
Artinya, tambahan CPNS tidak akan melebihi jumlah PNS yang pensiun. (TribunWow/Dian Naren)
Berita ini sudah dipublikasikan di TribunWow.com dengan judul: 5 Hal Mengenai Pendaftaran CPNS Tahun 2018 yang Harus Kamu Ketahui
VIRAL! Ini 4 Zodiak yang Akan Paling Bahagia di Tahun 2018, Coba Cek Kamu Termasuk Nggak?