Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Mengaku Tidak Tahu Soal Uang Suap DPRD Jambi

"Tidak ada, saya menyampaikan bahwa soal dana, penyerahan uang dan lain-lain itu saya tidak tahu menahu," kata Zumi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Zumi Zola Mengaku Tidak Tahu Soal Uang Suap DPRD Jambi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku tidak tahu-menahu terkait dana dan penyerahan uang terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.

Hal itu disampaikan Zumi usai melakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Mulia, Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018).

Baca: Status Tersangka Ketua DPW Tidak Gugurkan Hasil Verifikasi Faktual Partai Berkarya di Kalsel

"Tidak ada, saya menyampaikan bahwa soal dana, penyerahan uang dan lain-lain itu saya tidak tahu menahu," kata Zumi.

Sebelumnya nama Zumi disebut-sebut telah memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Tahun 2018 Provinsi Jambi.

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan dan Anggota DPRD Jambi Supriono.

Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar dari OTT pada Selasa, (28/11/2017) tersebut.

Sementara itu Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.

Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas