Bareskrim Pulangkan Tersangka Korupsi Kondensat
Namun rencana tersebut belum juga terlaksana hingga sore ini. Malah Bareskrim memulangkan dua tersangka tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri batal menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kondensat yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejaksaan Agung.
Padahal berkas perkara keduanya atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Rencananya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus ke Kejagung pada Senin (8/1/2018).
Namun rencana tersebut belum juga terlaksana hingga sore ini. Malah Bareskrim memulangkan dua tersangka tersebut.
Pengacara Raden Priyono, Supriyadi Adi, mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum melakukan pelimpahan tahap dua kliennya.
"Ya gitu saja masalah teknis dan selanjutnya saya enggak tahu. Cuma intinya hari ini masih belum bisa informasi dari Bareskrim," ujar Supriyadi kepada di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Baca: Jaksa Agung Arab Saudi: 11 Puteri Kerajaan Ditangkap Karena Tolak Bayar Tagihan
Supriyadi mengaku kliennya dipulangkan atas anjuran dari Bareskrim.
"Artinya kita hari ini disuruh balik, gitu aja belum bisa, itu saja. Saya enggak tau, nanya kesana saja," ungkap Supriyadi.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jaksa terkait dengan pelimpahan tahap dua kasus ini.
"Penyidik sedang kordinasi teknis dengan Jaksanya," kata Agung saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan bahwa berkas kasus ini dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulilah, hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21 “ ujar Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).