Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Terdakwa Bekas Auditor BPK Bakar Dokumen Saat Tahu Suaminya Ditangkap KPK

Di persidangan, jaksa menanyakan isi BAP Yudi yang mengungkapkan pembakaran dokumen itu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istri Terdakwa Bekas Auditor BPK Bakar Dokumen Saat Tahu Suaminya Ditangkap KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Auditor BPK Ali Sadli tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (24/8/2017). Ali Sadli diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK untuk Kemendes PDTT. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wuryanti Yustianti, istri terdakwa Ali Sadli selaku bekas Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK langsung membakar sejumlah dokumen usai suaminya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suaminya ditangkap Tim Satgas KPK karena terlibat penyuapan dengan auditor BPK lainnya yakni Rochmadi Saptogiri bersama Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito bersama Jarot Prabowo, bekas kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.

Pemusnahan tersebut terungkap dalam persidangan tindak pidana pencucian uang terdakwa Ali Saldi dengan menghadirkan audito BPK sekaligus bawahan Ali Sadli di BPK, Yudi Ayodya.

Di persidangan, jaksa menanyakan isi BAP Yudi yang mengungkapkan pembakaran dokumen itu.

"Saya tahu itu dari Ibu Ali. Saya tidak tahu siapa yang bakar," jawab Yudi di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Namun, Yudi mengaku tidak tahu sebab-sebab Wuryanti Yustianti membakar dokumen tersebut.

Baca: Terjadi Perpaduan 2 Budaya, Djarot-Sihar Akan Menangkan Pilkada Sumut

Berita Rekomendasi

"Saya tanya Bu Ali, Bu ini dokumen bagaimana cuma jawab ketus udah dibakar," jawab Yudi.

Dokumen itu diduga kuat terkait dengan aset-aset yang dimiliki atau yang berhubungan dengan perkara yang ditangani Ali Sadli.

Dalam persidangan, Yudi juga terungkap membantu keluarga Ali Sadli untuk menjual mobil-mobil milik Ali Sadli. Mobil-mobil itu diakui Yudi dijual untuk biaya sewa pengacara untuk kasus Ali Sadli.

Sekadar informasi, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot. Uang tersebut sebagai suap agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK RI.

Ali juga didakwa menarima gratifikasi uang dengan jumlah seluruhnya Rp 10.519.836.000 dan USD80.000 kemudian Ali Sadli juga didkawa menerima mobil satu unit mobil merk Mini Cooper Tipe S F57 Cabrio A/T warna merah pembuatan 2016 yang memiiki nomor polisi B 1430 SGO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas