Teken MoU dengan Kemendag, Polri Akan Lakukan Pengawasan Perdagangan
Kemendag dan Polri sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum sepakat untuk saling mendukung
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan dan Polri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan.
MoU ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito, dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini, Senin (8/1/2018).
"Kerja sama Ini adalah awal yang baik. Yang diperlukan saat Ini adalah langkah konkret dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen, " ujar Tito dalam sambutannya.
Melalui MoU ini, Kemendag dan Polri sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum sepakat untuk saling mendukung dalam menyelesaikan tanggung jawab penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data dan/atau informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
Baca: Marzuki Alie Sebut Pembahasan E-KTP di Komisi II Sunyi Senyap, Maksudnya?
Menurut Tito, dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan, Polri sepakat untuk memberikan dukungan berupa bantuan taktis, teknis, upaya paksa, dan konsultasi.
Dalam kaitannya dengan kegiatan penegakkan hukum, Polri sepakat untuk tetap mengedepankan Kemendag.
"Pelaksanaan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Kementerian Perdagangan dan Polri dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan, " ungkap Enggar.
MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan telah berakhir pada 4 Januari 2018.
MoU juga merupakan kesinambungan dari penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan, Pengamanan Perdagangan di Bidang Perlindungan Konsumen.
Kegiatan Perdagangan dan Metrologi Legal antara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Syahrul Mamma dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik lndonesia, Ari Dono Sukmanto pada 20 Desember 2017.
Kegiatan penegakan hukum di bidang perdagangan harus mencakup keseluruhan subbidang termasuk perdagangan berjangka komoditas maupun distribusi barang pokok dan penting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.