Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Akan Pantau Kampanye Hitam di Internet Selama Pilkada

Kejahatan siber tersebut diantaranya kampanye hitam serta ujaran berbau penghinaan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Akan Pantau Kampanye Hitam di Internet Selama Pilkada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih, Abhan seusai menggelar konferensi pers terkait pemilihan ketua Bawaslu RI 2017-2022 di Jakarta, Kamis (13/4/2017). Rapat pleno Bawaslu menetapkan Abhan sebagai Ketua Bawaslu Periode 2017-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu akan bersinergi dengan Polri melalui Bareskrim untuk memantau segala kejahatan siber selama penyelenggaraan Pilkada.

Kejahatan siber tersebut diantaranya kampanye hitam serta ujaran berbau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

"(Penindakan) terkait dengan persoalan kejahatan siber dan isu-isu SARA," kata Ketua Bawaslu, Abhan, kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Penindakan terhadap kampanye hitam tersebut akan dilakukan khusus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

"Langkah kongkritnya adalah kampanye hitam yang misalnya menggunakan media internet dan sebagainya, Bareskrim Siber akan mengoptimalkan. Bareskrim Siber akan selalu berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu,"ujar Abhan.

Baca: Baleg DPR: ‎Revisi UU MD3 Tinggal Soal Penambahan Pimpinan MPR

Seperti diketahui, sanksi mengenai kampanye hitam dalam Pilkada diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 187 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal itu tertulis sanksi bagi pelaku kampanye Pilkada dengan cara menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.

Pelaku bisa terancam kurungan penjara maksimal 18 bulan serta denda maksimal Rp 6 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas