Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Tenggelamkan Kapal, Menteri Susi Curhat di Youtube

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara terkait pelarangan penenggelaman kapal. Hal itu diungkapkan Susi melalui laman Kementeri

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Dilarang Tenggelamkan Kapal, Menteri Susi Curhat di Youtube
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti (52) saat memberikan sambutan pada pembukaan pameran perikanan (seafood) dunia di Tokyo 23 Agustus 2017. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara terkait pelarangan penenggelaman kapal. Hal itu diungkapkan Susi melalui laman Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) News di media sosial Youtube.

Dalam video berdurasi 5:14 , Susi yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda membahas mengenai aksi penenggelaman kapalnya selama ini. Video tersebut diunduh sejak 18.30 WIB Selasa (9/1/2017).

Baca: Kementerian PUPR Bangun 7 Bendungan di NTT

Berlatar belakang ruang putih dan peta Indonesia Susi menjelaskan alasannya menenggelamkan banyak kapal di lautan Indonesia.

Susi menegaskan tugasnya sebagai menteri adalah menjaga laut dan ikan yang dibawa oleh kapal-kapal ilegal. Hal itu kata Susi sesuai dengan Undang-undang (UU) no.45 tahun 2009.

"Yang saya lakukan dengan tenggelam, tenggelamkan, penenggelaman kapal itu adalah sebuah tugas negara menjalankan amanah dari pada UU Perikanan kita No 45 tahun 2009," ujar Susi.

Menteri Susi memaparkan penenggelaman dari kapal-kapal pencuri ikan asing di Indonesia itu diatur dalam UU tadi. Karena itu Susi membantah bahwa ide tersebut berasal dari dirinya pribadi dan Presiden Joko Widodo.

Berita Rekomendasi

"Jadi bukan ide Susi Pudjiastuti, bukan pula ide Pak Jokowi, tetapi Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk kita bisa mengeksekusi UU no.45 tahun 2009," tegas Susi.

Susi menambahkan tujuan penggelaman kapal tidak bisa langsung dilakukan tanpa melalui pengadilan. Jika terbukti melanggar aturan di Indonesia, maka konsekuensinya kata Susi adalah penenggelaman.

"Penenggelaman kapalnya pun itu terjadi hampir 90 persen lebih adalah putusan pengadilan yang mengharuskan kapal-kapal ikan itu kita musnahkan," kata Susi.

Baca: Pengamat Nilai BBM Kualitas Rendah Layak Digantikan Oktan 90

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ingin ada penenggalaman kapal. Keputusan tersebut ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang terkenal karena kinerjanya memberantas kapal penangkapan ikan ilegal.

"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi tahun ini. Ini perintah! Sudah cukuplah itu," ujar Luhut di kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas