Akbar Faisal Sebut Polisi Kembali Tangkap Pelaku yang Fitnah Dirinya
Abar menjelaskan modus pelaku memposting suatu pemberitaan diportal berita online yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus NasDem Akbar Faisal menjelaskan tindak lanjut laporan polisi mengenai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang di proses oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri.
Akbar mengatakan pada tanggal 9 Januari 2018 pukul 22.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang memposting berita yang mengandung unsur "Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah" melalui Portal Berita Online www.publiknews.com.
Baca: Beredar Foto Surat Keputusan PDIP Tunjuk Puti Guntur Soekarno Dampingi Gus Ipul
"Ini adalah penangkapan kali kedua setelah sebelumnya penyidik telah menangkap pelaku pemilik portal berita suara news yaitu Fajar Agustanto," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2018).
Akbar mengatakan pelaku lain yakni pemilik akun twitter intelektual jadul dengann akun @plato.id masih dalam pengejaran oleh penyidik siber Bareskrim Polri.
"Bahwa pelaku yang di tangkap bernama Hurry Rauf, pengelola portal berita Publik News yang memposting berita dimaksud," kata Akbar.
Baca: PN Jakarta Utara Telah Tetapkan Majelis Hakim Gugatan Cerai Ahok
Abar menjelaskan modus pelaku memposting suatu pemberitaan diportal berita online yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
Diantaranya, Akbar Faisal memiliki uang simpanan di Singapura ± sebesar US$ 25juta, hasil dari korupsi APBN. Kedua, Akbar Faisal memiliki Istri simpanan dibandung yang memiliki Villa Mewah di ago. Ketiga Akbar Faisal penikmat duit Haram E-KT. Keempat, Akbar Faisal memiliki Rumah mewah dimakasar penuh emas.
Bahwa pelaku di sangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.