Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter RS Medika Permata Hijau Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ‎(SPDP) keduanya bahkan dikabarkan sudah diterbitkan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dokter RS Medika Permata Hijau Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK
KONTAN
Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menetapkan status tersangka pada pengacara Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan status tersangka pada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo di kasus dugaan merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.

"Sudah naik sidik (penyidikan). Ada dokter juga," kata seorang sumber penegak hukum di KPK, Rabu (10/1/2018).

Bimanesh ditetapkan bersama-sama dengan mantan kuasa hukum Setnov dalam kasus e-KTP, Fredrich Yunadi.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ‎(SPDP) keduanya bahkan dikabarkan sudah diterbitkan.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebut, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

"Iya dokter Bimanesh, jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Sapriyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Berita Rekomendasi

Baca: Polda Metro Jaya Sarankan Kebijakan Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor

Masih menurut Sapriyanto, ‎Fredrich dan Bimanes disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Refa juga membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK kemarin sore.

Surat tersebut langsung diterima oleh Fredrich, yang sempat mendampingi Setya Novanto ketika awal penyidikan kasus e-KTP.

"Kemarin sore pak Fredrich telah menerima surat (SPDP). Sudah dikirim ke kita, kami sudah terima. Jadi pak Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Diketahui KPK tengah mengusut dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Peristiwa yang didalami dalam perkara ini adalah ‎terkait hilangnya Setya Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017 malam. 

Hingga pada akhirnya, 16 November 2017, Setya Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik dalam mobil yang dikemudikan oleh Hilman.‎

Usai kecelakaan, Setya Novanto dilakukan ke RS Medika Permata Hijau dan ditangani oleh dokter Bimanesh Sutarjo.

‎Dikonfirmasi soal kebenaran Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan soal status tersangka akan diumumkan sore nanti.

"Sore nanti akan diumumkan melalui konferensi pers," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas