Kasus Suap Pesawat Rolls-Royce, Soetikno Soedarjo Diperiksa KPK
Kasus dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia terus bergulir di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia terus bergulir di KPK.
Kali ini, Rabu (10/1/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga benefical owner connaught international Pte. Ltd, Soetikno Soedardjo (SS).
Baca: Setelah Acara Peringatan HUT ke-45, PDIP Akan Umumkan Pasangan Gus Ipul di Pilgub Jatim
"SS, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi hari ini kami periksa sebagai tersangka demi kelengkapan berkas," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini selain menetapkan tersangka pada Soetikno Soedardjo, penyidik juga mentersangkakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Kompak, keduanya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Connaught International milik Soetikno yang beroperasi di Singapura merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
Emirsyah Satar diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Perantara suap, Soetikno memiliki perusahaan di Singapura.