Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Kaji Pengajuan Justice Collaborator Setya Novanto

"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kaji Pengajuan Justice Collaborator Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan KPK secara resmi telah menerima pengajuan justice collaborator (JC) dari Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/1/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Agung Laksono Anggap Wajar Ade Komarudin Jatuh Sakit

‎Diketahui Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Febri melanjutkan, surat permohonan menjadi justice collaborator dari Setya Novanto pastinya akan dipelajari penyidik bersama pimpinan KPK.

Baca: Golkar Pastikan Pembahasan Nama Ketua DPR Pengganti Setya Novanto Rampung Bulan Ini

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia, ada syarat yang harus dipenuhi Setya Novanto sebelum pimpinan KPK menetapkan status juctice collaborator.

"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tegasnya.

Terpisah, ‎kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, pengajuan diri kliennya sebagai justice collaborator lantaran ingin bekerja sama dengan KPK dalam membongkar kasus megakorupsi.

Baca: Menelisik Sosok Dokter Bimanesh yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Kasus Setya Novanto

"Iya saksi pelaku bekerjasama lah. Pastilah akan mengungkap (pelaku lain)," kata Firman.

Diketahui Setya Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Atas tindakannya itu negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas