Plt Sekda dan Plt Kadis PU Pemprov Jambi Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan meski tersangka, kali ini mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami
kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Sesuai jadwal pemeriksaan, hari ini Rabu (10/1/2018) penyidik akan memeriksa dua tersangka di kasus ini.
Mereka yakni Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi dan Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi.
Baca: Selama di Pulau Rote, Jokowi Blak-blakan Mengaku tak Bisa Mandi karena Hal Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan meski tersangka, kali ini mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
"Erwan diperiksa untuk tersangka SAI (Saifuddin) sementara Arfan diperiksa untuk tersangka ERM (Erwan Malik)," ungkap Febri.
Febri menambahkan dalam kasus ini, setidaknya ada 44 saksi yang telah diperiksa penyidik, mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, gubernur dan Wakil, staf Pemprov Jambi dan swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.