Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Kapolri

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi itu ditangkap di Bekasi Barat, Selasa (9/1/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Kapolri
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memimpin acara kenaikan pangkat perwira menengah (Pamen) di Ruang Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018). Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi menaikkan pangkat 79 orang perwira menengah (Pamen) Polri, Kenaikan pangkat itu diberikan setingkat lebih tinggi dari pangkat semula. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap admin akun Facebook Iwan Laoet bernama Edi Efendi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi itu ditangkap di Bekasi Barat, Selasa (9/1/2018).

Kanit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, Edi memfitnah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan membuat berita hoaks yang mengadu domba dengan pemuka agama.

"Pelaku memposting pernyataan Kapolri 'Tito : Insya Allah Kedepannya Publik Lebih Percaya Polri Daripada Ulama!!” melalui akun Facebook Iwan Laoet," ujar Irwansyah di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Baca: Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Politikus Nasdem

Unggahan itu dibagikan di grup Facebook Mujahid Aksi Bela Islam yang berisi 50.159 anggota.

Irwansyah mengatakan, Kapolri tidak pernah menyampaikan kalimat sebagaimana tertulis dalam akun tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebelum menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat unsur pidananya.

"Kalimat seperti ini kan mengandung pengartian yang nantinya bisa mengadu domba antar umat Islam dengan pihak kepolisian, makanya kami segera melakukan tindakan," kata Irwansyah.

Irwansyah mengatakan, respons atas postingan yang diunggah Edi pun bernada negatif. Banyak pernyataan yang menjelek-jelekan institusi Polri.

Setelah ditangkap dan diperiksa intensif, pelaku mengakui perbuatannya.

"Motifnya sendiri waktu kita tangkap bahwa yang bersangkutan menyampaikan bahwa Polri selama ini telah mengkriminalisasi ulama. Ada unsur seolah-olah balas dendam kepada kepolisian," kata dia.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu satu unit komputer dan sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku membuat konten dan mengunggahnya ke media sosial.

Atas perbuatannya, Edi disangka melanggarPasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Kapolri

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas