Dalam Rapat Gabungan Pilkada, Kapolri Usul Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
"Kecuali OTT, jadi tindakan korupsi dan lain-lain tertangkap tangan itu dikecualikan," katanya.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat gabungan Pilkada di DPR RI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta agar aparat penegak hukum menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap para calon Kepala daerah yang bertarung di Pilkada Serentak 2018.
Penghentian tersebut diusulkan dimuali sejak penetapan calon hingga Pilkada selesai.
Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra Minta La Nyalla Tak Keluar Dari Gerindra
"Ketika tanggal 12 Februari 2018 para pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPUD maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka sebaiknya ditunda sampai dengan pilkada selesai," ujar Tito dalam rapat, Kamis, (11/1/2018)
Usulan penundaan penyidikan dan penyelidikan tersebut menurut Tito untuk menghargai proses demokrasi dalam Pilkada.
Baca: Menkopolhukam Anggap Putusan MK Soal Presidential Threshold Bisa Mengurangi Potensi Konflik
Dengan penundaan penyidikan dan penyelidikan maka tingkat keterpilihan calon tidak terganggu.
Meskipun demikian, penundaan pengusutan dugaan pelanggaran hukum calon kepala daerah tidak berlaku apabila, calon tersebut terjaring opersi tangkap tangan.
"Kecuali OTT, jadi tindakan korupsi dan lain-lain tertangkap tangan itu dikecualikan," katanya.
Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra Minta La Nyalla Tak Keluar Dari Gerindra
Pilkada sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Para pasangan calon akan berkampanye mulai dari 15 Februari hingga 26 Juni 2018.
Dalam Pilkada serentak di 171 daerah ini, diikuti setidaknya 57 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 374 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 139 pasangan calon Walikota dan Wakil walikota.
Baca tanpa iklan