Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Frederich Yunadi & Bimanesh Masih Tersangka, Ini Daftar Terpidana Halangi Penyidikan Korupsi

Dokter Bimanesh dan pengacara Frederich Yunadi masih berstatus tersangka. Ini daftar terpidana halang-halangi penyidikan korupsi.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Frederich Yunadi & Bimanesh Masih Tersangka, Ini Daftar Terpidana Halangi Penyidikan Korupsi
Kompas.com
Setya Novanto (kanan) dan Frederich Yunadi dan dokter Bimanesh (insert) 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Bimanesh dan pengacara Frederich Yunadi masih berstatus tersangka. Ini daftar terpidana halang-halangi penyidikan korupsi. 

Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sekali lagi membuktikan bahwa siapapun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan, dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Harusnya mereka berdua belajar dari pengalaman pahit para terpidana kasus halang-halangi penyidikan korupsi yang sudah masuk bui. 

Berita Rekomendasi

Siapa saja? Simak selengkapnya di sini --> Halaman Lanjutan  

Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD bersama salah satu penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau tempat Setya Novanto dirawat (Kompas.com/YOGA SUKMANA)
Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD bersama salah satu penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau tempat Setya Novanto dirawat (Kompas.com/YOGA SUKMANA) ()
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas