Fredrich Bantah Pesan satu Lantai VIP untuk Setya Novanto
Pengacara Fredrich Yunadi angkat bicara soal KPK yang menuding dirinya memesan satu lantai VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum kecelakaan
Penulis: Theresia Felisiani

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi angkat bicara soal KPK yang menuding dirinya memesan satu lantai VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum kecelakaan Setya Novanto menabrak tiang listrik.
Dikonfirmasi hal itu, Fredrich membantah. Dia malah menyebut KPK telah menyebarkan fitnah. Dia juga berani menunjukkan bukti sebagai bantahan.
Baca: Akom Masih Perlu Perawatan Intensif
"Itu fitnah, mimpi disiang bolong, di lantai tersebut ada empat pasien lainnya, emangnya bisa diusir ? Gila," terang Fredrich saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Rabu (10/1/2018) malam.
Fredrich menuturkan tudingan KPK tidak mendasar karena saat itu, ada empat pasien lain yang berada di lantai yang sama dengan Setya Novanto.
"Edan, itu isapan jempol belaka, ketika SN dirawat sebelahnya ada empat pasien yang dirawat. Saya punya bukti fotonya," ungkap Fredrich.
Baca: Dalam Hal Ini, Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jadi Stadion Terbaik di Dunia
Fredrich menjelaskan dirinya baru tiba di RS Medika Permata Hijau pukul 19.30 WIB, sementara Setya Novanto telah masuk ke rumah sakit tersebut pukul 18.20 WIB. Dia mengaku, baru memesan kamar untuk Setnov sekitar pukul 20.50 WIB.
Seluruh rangkaian kedatangan dirinya, hingga mendapatkan surat pengantar dokter dan membooking kamar, diungkapkan Fredrich terekam dalam CCTV.
Lebih lanjut, Fredrich juga membantah disebut memanipulasi data medis Setnov bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Dia menegaskan, tidak mungkin Bimanesh seorang pensiunan polisi dengan pangkat terakhir komisaris besar melakukan hal yang dituduhkan KPK.
"Itu fitnahan keji, beliau mantan Kombes polisi, baru pensiun, beliau S3 ahli penyakit dalam, ginjal. Jika menuduh, berarti KPK menuduh Polri merekayasa juga. Tidak masuk akal," tambahnya.
Diketahui, Fredrich dan Bimanesh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.