Jabatan Pangkostrad Akan Dilepas Edy Rahmayadi Minggu Depan
Gatot Nurmantyo, sempat mengeluarkan kebijakan untuk merotasi puluhan pejabat di TNI, termasuk jabatan Pangkostrad.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Letjend TNI Edy Rahmayadi yang sudah mendaftar sebagai Calon Gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara 2018, terhitung masih merupakan Pangkostrad TNI AD yang sah.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Mulyono, menyebut jabatan Pangkostrad baru akan disertijabkan pada Senin mendatang (14/1).
"Insya Allah (senin ini)," ujar Mulyono kepada wartawan di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Edy Rahmayadi sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Pada 4 Desember lalu, Panglima TNI yang saat itu dijabat Jenderal TNI.
Gatot Nurmantyo, sempat mengeluarkan kebijakan untuk merotasi puluhan pejabat di TNI, termasuk jabatan Pangkostrad.
Edy Rahmayadi melalui keputusan tersebut dirotasi menjadi Pati Mabes TNI, yang merupakan jabatan umum bagi perwira tinggi ketika menghadapi persiapan pensiun.
Baca: 4 Brimob Bersenjata Kawal KPK Geledah Kantor Pengacara Fredrich Yunadi
Selang beberapa pekan pemudian, saat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo, kebijakan rotasi sejumlah jabatan tersebut dianulir, termasuk rotasi jabatan Edy Rahmayadi.
Padahal saat itu Edy Rahmayadi sudah terlanjut mengaku siap maju dengan diusung oleh Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pekan lalu bahkan Jenderal bintang tiga itu menghadiri acara PKS, dengan mengenakan atrbut PKS.
Di acara tersebut ia dengan nada bercanda, mengaku bahwa dirinya sudah resmi menjadi kader PKS.
Sampai Senin lalu (8/1) saat pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah mmendaftar di KPUD Sumatera Utara, statusnya masih merupakan Pangkostrad yang sah.
Edy Rahmayadi akhirnya kembali dirotasi menjadi Pati Mabes TNI melalui Keputusan Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/12/2018, yang ditetapkan Kamis (4/1/2018).
Rotasi tersebut bisa terlaksana, setelah KSAD mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan (Sprintlak) serah terima jabatan.
Surat tersebut baru dilaksanakan pada Senin ini oleh Mulyono. Setelah sertijab, Edy Rahmayadi menurut KSAD bisa langsung menyandang status purnawirawan.
"Ya setelah (sertijab) ini langsung," katanya.