Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Apakah Keluarga Setya Novanto Terlibat di "Drama" Halangi Penyidikan

KPK baru menetapkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Apakah Keluarga Setya Novanto Terlibat di
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Jubir KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto.

Kedua tersangka itu yakni Fredrich Yunadi (FY) dan Dokter Bimanesh Sutardjo (BST).‎ Lantas apakah nantinya keluarga Setya Novanto akan ikut terseret dalam drama menghalangi penyidikan?

Diketahui skenario drama menghalangi penyidikan dimulai dari hilangnya Setya Novanto hingga mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Baca: KPK Harap Fredrich Yunadi Hadir di Pemeriksaan Sebagai Tersangka Besok

Selain itu, istri Setya Novanto juga selalu bolak balik mendampingi setiap kali Setya Novanto berurusan dengan rumah sakit.

Dikonfirmasi soal kemungkinan keluarga Setya Novanto juga terseret di kasus ini, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjawab hal itu masih berproses.

"Ini bagian dari penyidikan, masih berproses," ucap Basaria, Kamis (11/1/2018).

Berita Rekomendasi

Basaria menambahkan apabila penyidik bisa membuktikan adanya keterlibatan anggota keluarga Setya Novanto di kasus ini, maka bisa saja menjadi tersangka.

"Kalau kita bisa buktikan yang bersangkutan terlibat, baik itu keluarga di Pasal 21 ini maka untuk berikutnya bisa saja ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," tegas Basaria.

Diketahui Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa rawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas