KPK Duga Fredrich "Booking" Kamar Perawatan Sebelum Novanto Kecelakaan
Meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sudah memesan kamar perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan.
Fredrich menjadi tersangka dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Novanto, karena diduga bersekongkol dengan salah satu dokter rumah sakit itu yang juga kini berstatus tersangka.
"Yang pasti itu sebelum kecelakaan itu terjadi, direncanakan booking kamar sebanyak 1 lantai di rumah sakit tersebut untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB malam itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca: KPK Harap Fredrich dan Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan Tersangka Besok
Meski saat itu Fredrich berencana memesan satu lantai, namun realisasinya hanya mendapatkan tiga kamar di rumah sakit yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.
"Rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP, meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga yang bisa didapatkan pada akhirnya, dan sudah ada koordinasi sebelumnya," ujar Febri.
Pada tahap penyidikan kasus dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan ini, KPK sudah memeriksa 26 orang saksi, baik itu dari perawat, pegawai rumah sakit, dan lainnya.
Sedangkan di tahap penyelidikan ada 35 orang saksi yang diperiksa KPK.
"Dan kami sidah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup bahwa memang ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penangan perkara ini," ujar Febri.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan pihaknya menduga, kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.
Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Basaria menygatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Robertus Belarminus
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Duga Fredrich "Booking" Kamar Perawatan Sebelum Novanto Kecelakaan