Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKS Berharap MK Kabulkan Presidential Threshold Nol Persen

Hari ini MK menggelar sidang putusan soal gugatan UU Pemilu, khususnya terkait presidential threshold.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKS Berharap MK Kabulkan Presidential Threshold Nol Persen
Tribunnews.com / Rina Ayu
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat diwawancarai awak media di lapangan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid berharap, Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), menjadi nol persen.

Menurutnya hal itu untuk memberikan rakyat lebih banyak lagi alternatif, yakni menghadirkan presiden sesuai dengan harapan rakyat.

Hari ini MK menggelar sidang putusan soal gugatan UU Pemilu, khususnya terkait presidential threshold.

"Saya berharap karenanya permohonan judicial review bisa dikabulkan oleh MK," kata Hidayat kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI ini menambahkan, penggugat Undang-Undang Pemilu menilai, ambang batas capres sebesar 20 hingga 25 persen tidak memenuhi rasa keadilan, yang tertuang dalam Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, Hidayat meminta agar MK bisa melihat gugatan soal ambang presiden ini secara proposional dan objektif dengan prinsip konstitusi.

Baca: Minggu Depan Fraksi Golkar Sampaikan Nama Ketua DPR

Rekomendasi Untuk Anda

Dirinya juga tak ingin, sistem demokrasi di Indonesia cuma memihak partai besar. Hal ini supaya rakyat masih percaya dengan demokrasi dan Pilpres.

"Sehingga karenanya mereka tidak perlu mengambil jalan di luar demokrasi seperti radikalisme, liberalisme," kata Hidayat.

Sebelumnya, para penggugat tidak sepakat dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas