Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harus Segera Laksanakan Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harus Segera Laksanakan Putusan MK
KOMPAS IMAGES
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) harus bekerja keras dan cepat melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU harus bekerja keras, cerdas, cermat, strategis, dan menjaga integritasnya beban KPU berlapis karena saat yang sama juga mengurus pilkada," kata Titi ketika dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).

Menurut Titi, di saat seperti ini profesionalisme dan integritas KPU harus benar-benar dijaga agar tidak mudah tergoda ataupun terpengaruhi oleh kepentingan parpol-parpol yang sedang diverifikasi.

"Ketelitian dan kecermatan jajaran KPU sangat diperlukan agar tetap bisa menjaga integritas dan kredibilitas proses verifikasi parpol," ujarnya.

Baca: Semua Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Harus Ikuti Tahapan Verifikasi Faktual

Dijelaskan bahwa DPR dan Pemerintah harus belajar atas Putusan MK ini agar ke depan tidak lagi membuat pengaturan yang jelas-jelas konstitusional dan tidak adil.

"Meski berat konsekuensinya bagi KPU dan jajarannya tapi putusan MK ini harus dilakukan sebab sejak awal memang ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan (2) memang bermasalah," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas