Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi Soal Presidential Threshold Ditolak, Airlangga Sebut Dukungan Untuk Jokowi Makin Kuat

"PT 20 persen kan sudah diputus. Ya itu sesuai dengan yang diharapkan,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Uji Materi Soal Presidential Threshold Ditolak, Airlangga Sebut Dukungan Untuk Jokowi Makin Kuat
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua Umum partai Golkar Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum partai Golkar Airlangga Hartarto angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Partai Golkar kata Airlangga mengapresiasi keputusan itu.

Bahkan Airlangga menilai, penolakan judicial review tersebut dapat memperkuat koalisi pendukung Jokowi jelang pemilu 2019.

Baca: Dua Hakim MK Beda Pendapat Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Selain itu, keputusan MK ini juga sudah sesuai dengan keinginan mayoritas parpol.

"PT 20 persen kan sudah diputus. Ya itu sesuai dengan yang diharapkan," kata Airlangga kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Panglima TNI Sebut Sukhoi SU-35 Yang Akan Dibeli Dari Rusia Sudah Siap Tempur

Hari ini Airlangga didampingi Sekjen Idrus Marham memimpin rapat pleno Fraksi Partai Golkar di DPR.

Menurutnya, putusan MK terkait presidential threshold 20 persen itu juga akan memperkuat koalisi partai pemerintah untuk mengusung kembali Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.

"InsyaAllah semakin kuat," kata Airlangga.

Baca: Politikus PAN: Pilkada 2018 Jadi Taruhan Pak Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

Baca: La Nyalla: Saya Tidak Akan Mau Lagi di Gerindra

Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas