Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril: Putusan MK Tentang Verifikasi Partai Tidak Berlaku Surut

Verifikasi faktual terhadap parpol yang sudah diverifikasi tahun 2014 telah dilaksanakan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril: Putusan MK Tentang Verifikasi Partai Tidak Berlaku Surut
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Idaman agar verifikasi faktual berlaku bagi semua parpol tanpa membedakan sudah diverifikasi atau tidak sebelumnya, tidak bisa berlaku surut.

Putusan itu, tegas Yusril, baru berlaku hari ini Kamis, 11 Januari 2018. Sementara proses verifikasi parpol bakal peserta Pemilu 2019 telah berjalan.

"Verifikasi faktual terhadap parpol yang sudah diverifikasi tahun 2014 telah dilaksanakan, dan berdasarkan aturan yg berlaku sekarang hanya dilakukan di daerah pemekaran. Sedang verifikasi faktual terhadap partai baru, juga tengah berlangsung," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Kamis (11/1/2018).

"Karena sifat putusan MK adalah prospektif dan tidak retroaktif, maka proses verifikasi faktual yang tengah berlangsung tidak dapat dihentikan dan dibatalkan untuk menyesuaikan dengan putusan MK hari ini," kata Yusril.

Yusril menuturkan, putusan MK itu hanya membatalkan norma UU Pemilu, tetapi tidak bisa membatalkan peraturan-peraturan pelaksananya yang diterbitkan sebelum adanya Putusan MK.

Baca: Penting, Ini Aturan Baru Tata Cara Cuti Bagi PNS

Yusril menyarankan kepada KPU agar segera mengadakan pembahasan putusan MK tersebut dengan Komisi DPR dan parpol-parpol agar dapat mencegah kekacauan proses persiapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebab menurutnya, jika Putusan MK itu dianggap harus menghentikan dan mengulang semua proses verifikasi faktual, hal itu bukan saja harus mengubah berbagai peraturan pelaksana UU Pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tetapi juga menyangkut anggaran KPU, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh parpol untuk mengulang proses verifikasi faktual. Karena itu, KPU harus menemukan jalan terbaik dalam menyikapi Putusan MK agar tidak menimbulkan kekacauan dan kemubaziran tenaga, pikiran dan biaya‎," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas