Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Sebut Presidential Threshold Tidak Sejalan dengan Spirit Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril Sebut Presidential Threshold Tidak Sejalan dengan Spirit Konstitusi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang dianggap pemohon bertentangan dengan UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang‎, Yusril Ihza Mahendra menilai, dengan adanya putusan MK terkait PT berarti hanya partai atau gabungan parpol yang dalam pemilu DPR lima tahun sebelumnya yang dapat mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan kata lain jumlah kursi DPR minimum 20 persen atau perolehan suara sah secara nasional minimal 25 persen.

"Yang tidak memenuhi ambang batas itu tidak boleh mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Kamis (11/1/2018).

Yusril menuturkan, segala argumen yang dikemukan untuk menolak Pasal 222 UU Pemilu itu pupus sudah.

MK tetap berpendirian bahwa soal ambang batas itu adalah kewenangan pembentuk UU yakni Presiden dan DPR.

Baca: MK Tolak Uji Materi PT 20 Persen, Tidak Akan Munculkan Capres Tunggal

Berita Rekomendasi

Ambang batas juga, menurut MK tidak bertentangan dengan UUD 45. Walau Pemilu mulai tahun 2019 dilaksanakan serentak, MK berpendapat hasil Pemilu DPR lima tahun sebelumnya tetap valid dan tidak basi untuk dijadikan patokan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden lima tahun ke depan.

"Apapun juga kekecewaan terhadap putusan MK, baik putusan aklamasi maupun dissenting opinion, putusan itu berlaku final dan mengikat. Ruang berdebat mengenai presidential threshold kini berpindah menjadi wacana akademis saja. Secara hukum, masalah itu sudah selesai dan final," tuturnya.

Masih kata Yusril, orang seperti dirinya, sudah biasa mengalami kekalahan berhadapan dengan pemegang otoritas, termasuk pula para hakim MK.

Pikiran dan pendapat dirinya tidak selalu sama dengan pendapat orang lain dan hal itu dianggap wajar saja.

"Saya hanya dapat mengatakan bahwa idealisme tetaplah harus ada dan terus diperjuangkan. Walau suatu ketika ia bisa kalah atau dikalahkan, namun kehidupan manusia dan peradaban akan terus berlanjut," ujarnya.

Maka dari itu, Yusril menyerahkan kepada sejarah apakah pendapat dirinya atau pendapat mayoritas hakim MK yang benar dalam hal ambang batas pencalonan Presiden ini.

Biarlah sejarah yang menjawabnya dengan suatu harapan, generasi yang akan datang akan membaca data dan dokumen masa sekarang yang merekam semua perdebatan itu dan nanti akan menilainya dengan penuh kejujuran terhadap data sejarah yang kita tinggalkan.

"Saya telah berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan Presiden yang tetap dipertahankan oleh MK itu sebagai sesuatu yang tidak sejalan dengan spirit konstitusi kita," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas