Agun Gunandjar: Pansus Angket KPK Segera Mengakhiri Tugasnya
Menurutnya, panitia yang dibentuk dengan tujuan mengawasi kinerja KPK selama 15 tahun berdiri ini, berakhir di masa sidang ini.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK), Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya bakal mengakhiri masa kerja.
Menurutnya, panitia yang dibentuk dengan tujuan mengawasi kinerja KPK selama 15 tahun berdiri ini, berakhir di masa sidang ini.
"Bagaimanapun, Pansus Hak Angket KPK segera mengakhiri tugasnya yang diharapkan bisa selesai pada masa sidang ini," kata Agun dalam keterangan yang diterima wartawan di Jak arta, Jumat (12/1/2018).
Baca: Fredrich Mangkir dari Panggilan KPK karena Khawatir Langsung Ditahan di Jumat Keramat?
Menurutnya, Pansus Hak Angket KPK sudah berhasil melakukan langkah-langkah penyelidikan melalui berbagai kesempatan.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, mulai dari rapat-rapat internal, kunjungan lapangan, pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak hingga meminta pandangan dan pendapat dari pakar dan ahli.
"Alhamdulillah hingga saat ini Pansus telah dapat merumuskan hasil penyelidikan yang meliputi, aspek lelembagaan, kewenangan, keuangan dan anggaran serta aspek tata kelola Sumber Daya Manusia," katanya.
Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Agun menambahkan, saat ini pihaknya tinggal merumuskan kesimpulan-kesimpulan rekomendasi.
Untuk itu, sesuai keputusan Rapat Konsultasi dilanjutkan Rapat Paripurna.
Selanjutnya, bahan-bahan tersebut telah dikirimkan kepada masing-masing fraksi untuk dibicarakan di internal Fraksi DPR RI.
Lebih lanjut Agun mengatakan, Pansus Hak Angket KPK dalam bekerja sangat menghargai dan mempertimbangkan proses hukum dan proses politik yang terjadi saat itu.
Seperti tidak melakukan upaya pemanggilan paksa dengan adanya proses hukum judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, Pansus Hak Angket KPK harus sudah memulai kerja kembali, pekan ini akan segera mengadakan rapat intenal.
"Rapat internal guna menyusun Agenda Kerja Pansus yang harus segera berakhir dengan mempertimbangkan proses politik yang sedang bedangsung saat ini, yaitu agenda poIitik Pilkada 2018 yang baru saja selesai tahap pendaftaran dan akan ditindaklanjuti tahap kampanye dan pemungutan suara pada Juni 2018," kata Agun.