Gerindra: Tidak Mungkin Prabowo Malak
Namun, menurut dia, pelaporan itu urung dilakukan, karena media massa yang memberitakan itu sudah meralat judul berita.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta media massa supaya tidak menyebutkan adanya proses meminta uang secara paksa atau malak yang diduga dilakukan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Menurut dia, permintaan sejumlah uang untuk kegiatan operasional partai di Pilkada, Pilpres, maupun Pileg itu merupakan hal yang wajar. Sebab, uang itu akan dipergunakan menggerakkan mesin partai.
"Tidak ada dan tidak mungkin Prabowo (Prabowo Subianto,-red) malak," tutur Habiburakhman, kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).
Untuk kegiatan operasional selama Pileg, kata dia, partai membutuhkan sejumlah dana membiayai saksi, mobilisasi pendukung, logistik, dan biaya-biaya lainnya.
Baca: Gerindra Akui Presidium 212 Menitipkan Nama di Pilkada Termasuk La Nyalla
Tak jarang, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang diusung dimintai sejumlah uang untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional tersebut.
"Itu uang saksi memang tinggi dan bukan hanya uang saksi, mobilisasi untuk konsumsi, logistik, kalender. Biaya Pilkada dan Pilpres tinggi," kata dia.
Semula, Habiburokhman berencana mengonsultasikan pelaporan berita fitnah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memalak La Nyalla Mahmud Mattalitti Rp 40 Miliar terkait Pencalonan pada Pilkada Jatim itu ke Baeeskrim Polri.
Baca: La Nyalla: Bodoh Saya Kalau Masih Dukung Prabowo di Pilpres
Namun, menurut dia, pelaporan itu urung dilakukan, karena media massa yang memberitakan itu sudah meralat judul berita.
Sebagai upaya mengantisipasi hal itu terjadi lagi, dia mengaku akan berkonsultasi dengan Dewan Pers.
"Bukan ke Bareskrim, ke Dewan Pers. Sempat meralat judul berita. Yang penting jangan ada lagi kata malak," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.