Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Pakar Hukum Soal Gugatan Sprindik Lewat Praperadilan

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri bisa saja digugat melalui praperad

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Kata Pakar Hukum Soal Gugatan Sprindik Lewat Praperadilan
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Keduanya bahkan belum menjadi tersangka, melainkan baru berstatus saksi atau terlapor.

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri bisa saja digugat melalui praperadilan.

Baca: La Nyalla Mengaku Dimaki-maki dan Dimintai Prabowo Rp 40 M, Fadli Zon: Mungkin Salah Paham

Namun, jika Sprindik sudah sesuai aturan maka bisa saja ditolak oleh hakim yang mengadili perkara praperadilan tersebut. "Digugat boleh saja, tapi kemungkinan ditolak‎," kata Huda dalam keterangan persnya, Kamis (11/1/2018).

Ia mencontohkan, praperadilan terhadap Sprindik bisa saja dilakukan. Misalnya ketika Polri tidak punya wewenang menyidik tindak pidana yang dimaksud‎.

"Karena, kejaksaan tidak punya wewenang melakukan penyidikan, seperti kasus Mobile8 yang melibatkan HT (Hary Tanoesoedibjo) begitu. Sprindik tidak sah karena penyidik tak punya wewenang atas masalah perpajakan," ujar dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

BERITA REKOMENDASI

Huda mengatakan, meskipun seseorang yang diterbitkan Sprindik oleh penyidik Bareskrim Polri itu masih sebagai terlapor atau saksi statusnya, tetap saja bisa diajukan gugatan praperadilan.

Hanya saja, permohonan gugatan tersebut bisa ditolak oleh hakim praperadilan.

Sementara Ahli hukum Pidana, Faisal Santiago menjelaskan praperadilan adalah suatu proses peradilan yang memeriksa apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemeriksaan, penetapan tersangka dan seterusnya belum berbicara materi atau substansi suatu perkara."Tinggal bagaimana keyakinan hakim dalam memutuskannya," kata Faisal.

Menurut dia, jika penyidik Polri mengeluarkan Sprindik terhadap seseorang, maka polisi memang memiliki wewenang untuk menghentikan perkara tersebut (SP3). Hal ini berbeda dengan Sprindik yang diterbitkan oleh KPK.

"SP3 dikeluarkan kalau tidak terbukti, maka polisi wajib mengeluarkan SP3. Sedangkan, praperadilan apabila masyarakat merasa hak azasinya sebagai masyakarat mendapat perlindungan apabila merasa tidak melakukan satu perbuatan pidana. Maka dengan jalan praperadilan," tandasnya.

Seperti diketahui, Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017. Penyidik Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi, bukan tersangka.

Proses sidang praperadilan masih berlangsung dan diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.‎

Berita ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul: Belum Jadi Tersangka Tapi Sudah Ajukan Praperadilan, Ini Kata Pakar Hukum

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas