Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Calon Bupati Kerinci Diperiksa KPK

Nama Yanti Maria Susanti, istri dari calon Bupati Kerinci di Pilkada 2018, Zainal Abidin masuk dalam agenda pemeriksaan KPK hari ini.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Istri Calon Bupati Kerinci Diperiksa KPK
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Jubir KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Yanti Maria Susanti, istri dari calon Bupati Kerinci di Pilkada 2018, Zainal Abidin masuk dalam agenda pemeriksaan KPK hari ini, Jumat (12/1/2018).

Oleh penyidik KPK, Yanti Maria Susanti yang juga anggota DPRD Prov Jambi dari Gerindra ini akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

"Saksi Yanti Maria Susanti diperiksa untuk tersangka SAI (‎Saipudin, Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Jambi)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/1/2018).

Baca: Mendagri: Presidential Threshold Diperlukan untuk Perkuat Sistem Demokrasi

Selain memeriksa Yanti Maria Susanti, penyidik juga memeriksa Saipudin, Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Jambi sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono ‎(SPO).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Berita Rekomendasi

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas