Jika Terbukti Bersalah, Menteri Kesehatan Bisa Cabut Izin Rumah Sakit Tempat Novanto Dirawat
Meski demikian, Kemenkes tegas akan memberikan sanksi pada RS jika memang terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Nila F Moeleok mengatakan pihaknya bisa mencabut izin pada dua Rumah Sakit dimana tersangka kasus mega proyek KTP-El Setya Novanto sempat dirawat.
"Bisa cabut izin," kata Nila usai diskusi Forum Merdeka Barat, Kominfo, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
Meski demikian, Kemenkes tegas akan memberikan sanksi pada RS jika memang terbukti melanggar kode etik.
"Nanti kita lihat juga, ternyata ada kesalahan, kalau rumah sakit tentu dari kami betul (beri sanksi) kalau dia (RS) salah. Ya tentu ada aturan teguran, bukan teguran ringan, tapi teguran yang pertama, kedua. Kalau memang, itu kan ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan dulu, betul dia (RS) ranah kriminal, ya kalau hukumannya dari kami cabut izin (RS)," ungkap Nila.
Baca: Tanggapan Menteri Kesehatan soal Dokter Bimanesh yang Dijadikan Tersangka Kasus Novanto
Ia pun belum bisa memastikan kapan sanksi pencabutan itu bisa dilakukan, mengingat keputusan dan kepastian hukum bagi yang terlibat masih berjalan.
"Nanti kita lihat dulu. Harus diputuskan dulu, tidak boleh memutuskan hukuman sebelum membuktikan jangan praduga tak bersalah dulu dong," kata Nila.
Diketahui sebelumnya, Dokter Bimanesh RS Medika Permata Hijau, tersangkut kasus dugaan persekongkolan dengan Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto.
Bermula saat Setya Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa dan sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Dari sumber terpercaya KPK, Fredrich Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.