Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka

"MY kami periksa kembali sebagai tersangka suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus berjalan memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (4/12/2017). Masud Yunus diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 terus bergulir di KPK.

Kali ini, Jumat (12/1/2018) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) sebagai tersangka di kasus ini.

Penetapan Masud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WP) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

"MY kami periksa kembali sebagai tersangka suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana Masud Yunus sebagai tersangka. Sebelumnya pada Senin (4/12/2017) dia sudah pernah diperiksa sebagai tersangka dan lolos penahanan KPK.

Diketahui penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Hingga akhirnya pada 17 November 2017,KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Masud Yunusdisangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas